Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan KH Zulfa Mustofa mengatakan surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkan rukyah sudah final.
Baca Juga: Barito Tahan Imbang Persib, Coach Robert: Ini Poin Penting bagi Mereka
Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting.
Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah, sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.
Baca Juga: Tiket KA Lebaran Sudah Dapat Dipesan
“Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” kata Kiai Zulfa.
Ia menambahkan, kepada Muhammadiyah yang murni menggunakan metode hisab saja kita sangat menghormati, apalagi perbedaan dengan sesama pengguna metode rukyah. “Sekali lagi ini soal organisatoris,” kata Kiai Zulfa. ***
Artikel Terkait
Buya Yahya Menjawab: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan, Apakah Istri Boleh Menolak?
Buya Yahya Menjawab: Apa Benar setelah 15 Syaban Tidak Boleh Puasa?
Buya Yahya Menjawab: Apakah Puasa Seseorang Batal saat Ada Sisa Makanan di Mulut pada Siang Hari?
Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Tidak Puasa Ramadhan saat Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman?
Lima Syarat Puasa Ramadhan, Poin 5 Berkaitan dengan Penentuan Awal Memulai Puasa
12 Ucapan Menyambut Ramadhan 2022, Cocok untuk Dikirim ke Kerabat dan Rekan Kantor Melalui WhatsApp
Menu Buka Puasa Ramadhan: Kerang Ijo Pedas Dilengkapi Resep Bahan dan Cara Memasaknya
Menu Buka Puasa Ramadhan: Sosis Pedas Saus Barbeque Dilengkapi Resep Bahan dan Cara Memasaknya