Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Catat Syaratnya

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 13:58 WIB
ilustrasi mudik. (harianhaluan.com)
ilustrasi mudik. (harianhaluan.com)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X