Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta, Berlaku Mulai 26 Februari 2022

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 13:25 WIB
Ilustrasi Tol. (Dok. PUPR)
Ilustrasi Tol. (Dok. PUPR)

BERIKUT adalah tarif baru Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta ini akan diberlakukan pada Sabtu 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memang sudah berencana akan melakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Baca Juga: Deretan Artis yang Melahirkan di Tanggal Cantik, Nomor 12 Lagi Ramai Jadi Perbincangan Publik

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota. 

Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Baca Juga: Muncul Wacana Booster Keempat, Begini Komentar Wamenkes

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy R Lukman, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

-Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000

-Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000

-Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000

-Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000

-Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X