Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Penerbangan Ketika Berlibur di Bali

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi Bali.  (Foto sumber/Pexels/Alexandr Podvalny)
Ilustrasi Bali. (Foto sumber/Pexels/Alexandr Podvalny)

DENPASAR, Klikaktual.com - Provinsi Bali menjadi salah satu daerah yang terkena PPKM Level 3.

Beberapa aturan PPKM Level 3 pun kembali diterapkan termasuk aturan penerbangan.

Keputusan perpanjangan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali sendiri diungkapkan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Perpanjangan penerapan PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali itu diketahui akan dimulai pada 8 - 14 Februari 2022 mendatang.

Baca Juga: 11 Daerah di Jawa Barat Masuk ke PPKM Level 3 termasuk Kota Cirebon, Bandung, Bekasi hingga Bogor

Hal itu diketahui dari edaran dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, di wilayah Jawa-Bali yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Termasuk dalam Inmendagri tersebut, adalah Bali yang menjadi destinasi wisata prioritas di Indonesia yang harus kembali meratapi nasib kembali kepada level 3. Terlebih destinasi itu baru saja dibuka. Lantas bagaimana aturan penerbangan yang ada? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Semua Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya di Sini!

Berikut data lengkapnya dilansir dari Inmendagri No 9 tahun 2022 itu.
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3
a. Kabupaten Jembrana
b. Kabupaten Bangli
c. Kabupaten Karangasem
d. Kabupaten Badung
e. Kabupaten Gianyar
f. Kabupaten Klungkung
h. Kabupaten Tabanan
i. Kabupaten Buleleng
j. Kota Denpasar.

Berikut ini adalah aturan lengkap PPKM Level 3 di Bali sesuai Inmendagri No 9 tahun 2022.

Baca Juga: Seluruh Wilayah DKI Jakarta PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya

A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa COVID-19.

B. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Nasional;

C. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

D. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X