BANDUNG, Klikaktual.com - Beberapa daerah di Jawa Barat masuk dalam PPKM Level 3.
Pemerintah Pusat akhirnya kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 1-3 hingga 14 Februari mendatang melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Semua Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya di Sini!
Dikutip dari Inmendagri tersebut, beberapa daerah di wilayah Jawa Barat kembali naik level ke posisi level 3. Setidaknya tercatat ada 11 daerah Kota/Kabupaten yang harus masuk ke dalam level 3. Diantaranya adalah Kota Cirebon, Bandung, Bekasi, dan Bogor. Berdasarkan Inmendagri tersebut, berikut data lengkapnya.
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga)
a. Kota Cirebon
b. Kota Bogor
c. Kota Bekasi
d. Kota Bandung
e. Kota Depok
f. Kota Cimahi
g. Kabupaten Bogor
h. Kabupaten Bekasi
i. Kabupaten Bandung Barat
j. Kabupaten Bandung
h. Kabupaten Sumedang
Baca Juga: Seluruh Wilayah DKI Jakarta PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya
Berikut ini adalah aturan lengkap PPKM Level 3 di wilayah Jawa Barat sesuai Inmendagri No 9 tahun 2022.
A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa COVID-19.
B. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
C. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
D. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat
E. PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kabar Gembira, BIGBANG Akan Comeback Musim Semi Tahun Ini
F. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dan waktu makan maksimal 60 menit.