YOGYAKARTA, Klikaktual.com - Wilayah DI Yogyakarta kini menerapkan PPKM level 3. Penerapan PPKM Level 3 ini berlaku di seluruh area di DI Yogyakarta.
Pemerintah Pusat melalui Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan telah memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, di wilayah Jawa-Bali.
Diketahui, dari Inmendagri no 9 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian tercantum bahwa PPKM Level 1-3 akan diperpanjang mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Ferbuari 2022 mendatang.
Pada Inmendagri tersebut, tercantum beberapa daerah yang termasuk level 1 hingga 3. Salah satunya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau yang acap kali disebut Jogja. Berdasarkan Inmendagri itu, Yogyakarta seluruhnya masuk ke dalam kriteria level 3.
Baca Juga: Seluruh Wilayah DKI Jakarta PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya
Berikut data lengkapnya dilansir dari Inmendagri No 9 tahun 2022 itu.
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga)
a. Kabupaten Sleman
b. Kabupaten Bantul
c. Kota Yogyakarta
d. Kabupaten Kulonprogo
e. Kabupaten Gunungkidul,
Berikut ini adalah aturan lengkap PPKM Level 3 di Yogyakarta sesuai Inmendagri No 9 tahun 2022.
A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa COVID-19.
B. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
C. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
D. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat
Baca Juga: Kabar Gembira, BIGBANG Akan Comeback Musim Semi Tahun Ini
E. PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
F. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dan waktu makan maksimal 60 menit.