Seperti yang diketahui, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia semula 7x24 jam, kemudian dipangkas menjadi 4x24 jam menyesuaikan masa inkubasi virus Omicron yang lebih cepat. ***
Seperti yang diketahui, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia semula 7x24 jam, kemudian dipangkas menjadi 4x24 jam menyesuaikan masa inkubasi virus Omicron yang lebih cepat. ***
Artikel Terkait
Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Varian Delta AY4.2 Sudah Sampai Malaysia, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Karantina Bisa Jadi Tujuh Hari
Sudah Siap Umrah? Catat, Pengguna 4 Vaksin Jenis Ini Tak Perlu Karantina Lagi
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Disebut Kabur Karantina, Begini Kata Kuasa Hukum
Ramai soal Karantina Mandiri, Kepala BNPB Sebut Pejabat, Menteri, atau Juga DPR Dapat Pengecualian
Waduh, Satu Pasien Omicron Lolos Karantina, Begini Kronologinya
Fakta dan Kronologi Ashanty Positif Covid-19, Baru Pulang Liburan dari Turki, Kini Jalani Karantina di RS