Nah Lho, Mulai 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Tjahjo Kumolo

photo author
- Selasa, 18 Januari 2022 | 19:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo. (Dok. menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo. (Dok. menpan.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com- Mulai 2023 pemerintah hapus tenaga honorer di semua instansi pemerintahan. 

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. 

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Banten Diguncang Gempa Beberapa Hari Ini Menurut BMKG

Setelah tahun 2023, sambung Tjahjo Kumolo, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," beber Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Selasa 18 Januari 2022.

Dijelaskan, dengan kebijakan itu maka ke depan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.

Baca Juga: Sewa 1 Lantai Hotel Mewah, Biaya Karantina Atta Halilintar Bikin Geleng-geleng Kepala

Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," beber Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Ini 27 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk FIFA Match Day di Bali, Pemusatan Latihan 19-28 Januari 2022

Dijelaskan Tjahjo Kumolo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. 

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X