Dan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. ***
Artikel Terkait
3 Oknum TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg dan Dibuang di Banyumas, Ada yang Pangkat Kolonel