TEGAS! Panglima TNI Perintahkan Pecat Tiga Oknum TNI AD yang Tewaskan Handi dan Salsabila di Nagreg

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:45 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan pecat 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg (Dok.pikiran-rakyat.com)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan pecat 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg (Dok.pikiran-rakyat.com)

TAK ada ampun bagi tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). 

Ketiganya bukannya membawa korban ke rumah sakit, tapi justru dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. 

Atas kejadian itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan penyidik internal untuk menambahkan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak mobil di Nagreg. Pelaku dari peristiwa itu ternyata oknum TNI AD.
Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak mobil di Nagreg. Pelaku dari peristiwa itu ternyata oknum TNI AD. (/youtube.com/dudih yudiswara)

Seperti diketahui, Mabes TNI melalui Puspen TNI telah merilis data tiga oknum TNI AD yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu itu.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam rilis resmi yang diunggah di Facebook Puspen TNI pada Jumat 24 Desember 2021 mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Dalam rilis resmi itu disebutkan bahwa ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kejadian itu.

Baca Juga: Momen Keteladanan di Arena Muktamar NU: Gus Yahya Berjalan ke Kiai Said dan Cium Tangan

Pertama, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka). Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dan ketiga adalah Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado Tegaknya Demokrasi Indonesia

Sesuai peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X