TAK ada ampun bagi tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Ketiganya bukannya membawa korban ke rumah sakit, tapi justru dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Atas kejadian itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan penyidik internal untuk menambahkan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Seperti diketahui, Mabes TNI melalui Puspen TNI telah merilis data tiga oknum TNI AD yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu itu.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam rilis resmi yang diunggah di Facebook Puspen TNI pada Jumat 24 Desember 2021 mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Dalam rilis resmi itu disebutkan bahwa ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kejadian itu.
Baca Juga: Momen Keteladanan di Arena Muktamar NU: Gus Yahya Berjalan ke Kiai Said dan Cium Tangan
Pertama, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka). Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Dan ketiga adalah Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado Tegaknya Demokrasi Indonesia
Sesuai peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Artikel Terkait
3 Oknum TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg dan Dibuang di Banyumas, Ada yang Pangkat Kolonel