Guru di Bandung Perkosa 12 Santri, Lokasinya Mulai dari Pesantren, Yayasan, Apartemen, hingga Hotel

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 15:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan, aksi bejat HW terhadap para santrinya diketahui dilakukan pada rentang waktu 2016 hingga 2021. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X