Guru di Bandung Perkosa 12 Santri, Lokasinya Mulai dari Pesantren, Yayasan, Apartemen, hingga Hotel

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 15:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

BANDUNG, Klikaktual.com- Guru di Bandung perkosa 12 santri. Lokasi pemerkosaan itu tersebar di sejumlah titik.

Ada yang dilakukan di pesantren, yayasan, apartemen, hingga hotel. Aksi bejat guru berinisial HW itu membuat para santriwati itu sampai melahirkan 9 bayi. Dan, dua lagi masih dalam kandungan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan perbuatan HW dilakukan di berbagai tempat.

Baca Juga: Dinkes Bantah Omicron Sudah Masuk DKI Jakarta

Di antaranya di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Korban dari tindakan HW berjumlah 12 orang. "Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi Gozali Emil kepada media, Rabu 8 Desember 2021.

Data sementara yang diperoleh Dodi Gozali Emil, sebanyak lima santriwati sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali. "Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ujar Dodi Gozali Emil.

Baca Juga: Wow! Ini Harga Narkoba Jenis LSD yang Biasa Dikonsumsi Jeff Smith

Kelakuan guru pada salah satu pesantren di Kota Bandung ini sungguh biadab. Data terbaru, total anak yang dilahirkan dari aksi guru hamili santri tersebut sebanyak 9 anak dan 2 dua anak masih ada dalam kandungan.

Kasus ini menyeruak ke publik setelah mulai masuk tahap persidangan. Pada sidang Selasa 7 Desember 2021, masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Mereka yang dihadirkan merupakan para korban yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi dan berlangsung tertutup.

Baca Juga: Lady Gaga Baca Qur'an Surat Ad-Dhuha? Cek Kebenaran

Terdakwa HW sendiri menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung. Ya, terdakwa memang sudah ditahan dan dijebloskan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Dalam kasus ini jaksa mendakwa HW dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X