JAKARTA, Klikaktual.com- Munculnya Covid-19 varian baru dengan nama Omicron membuat pemerintah Indonesia mengambil langkah serius.
Yakni dengan menutup akses bagi beberapa negara untuk mencegah penularan Covid-19 jenis Omicron.
Negara yang dilarang adalah negara Afrika Selatan, di mana awal virus varian Omicron dijumpai pertama kali.
Baca Juga: Ameer Azzikra, Putra Kedua Ustad Arifin Ilham Meninggal Dunia
Aturan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.
"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin 29 November 2021," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya.
Selain Afrika Selatan, pemerintah juga menutup pintu untuk warga negara dari tujuh negara lain.
Baca Juga: 4 Alasan Wajib Nonton Secret Royal Inspector Joy, Drama yang Dibintangi Taecyeon 2PM
Ketujuh negara itu adalah Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
Selain WNA dari negara tersebut, orang asing yang baru melakukan perjalanan dari negara-negara tersebut juga tidak diizinkan masuk Indonesia.
Perlu diketahui, belum lama ini WHO mengumumkan adanya varian Covid-19. Varian yang disebut dengan varian Omicron ini disinyalir lebih mudah menular dibanding varian Delta. ***
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Berlaku Desember-Januari di Seluruh Indonesia, Ini Jenis Kegiatan yang Dilarang Pemerintah
Ada PPKM Level 3, Begini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata di Akhir Tahun
Ada PPKM Level Tiga Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Tips Liburan Aman di Hotel atau Villa