Olivia Nathania memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS. Mulai dari Rp25 juta sampai Rp150 juta. Sementara nilai kerugian dari sebanyak 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. ***
Artikel Terkait
Modus Anak Nia Daniaty Tipu CPNS, Ternyata Modal Foto Pejabat Kementerian
Anak Nia Daniaty Akui Terima Rp25 Juta Per Orang, Tegaskan Itu Biaya Les CPNS
Tak Siap Mental, Anak Nia Daniaty Tak Hadiri Pemeriksaan Awal
Pemeriksaan Lanjutan, Anak Nia Daniaty Dicecar 42 Pertanyaan
Naik Status, Kasus CPNS Fiktif yang Jerat Anak Nia Daniaty Masuk Tahap Penyidikan
Anak Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka Perekrutan CPNS Fiktif: 225 Korban, Diduga Embat Rp9,7 Miliar