Berikut Kriteria dan Susunan Acara Upacara Bendera dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-93

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:42 WIB
Ilustrasi Sumpah Pemuda. (Hobi industri on Unsplash)
Ilustrasi Sumpah Pemuda. (Hobi industri on Unsplash)

JAKARTA, Klikaktual.com - Peringatan Sumpah Pemuda yang ke-93 kembali diperingati pada hari ini (28/10) dengan suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Tentunya akan ada beberapa penyesuaian dalam peringatannya. Hanya daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 1 yang dapat melaksanakan kegiatan upacara bendera.

Sumpah Pemuda adalah suatu ikrar pemuda-pemudi Indonesia yang mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia, mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar tersebut adalah hasil putusan rapat Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II yang digelar pada 27-28 Oktober 1928.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Presiden Ingatkan Tiga Hal Pemicu Kenaikan Kasus

Lantas, apa saja ketentuan pelaksanaan upacara bendera pada rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2021 hari ini? Simak informasi berikut ini untuk selengkapnya.

Berdasarkan Panduan Penyelegaraan Hari Sumpah Pemuda ke-93 yang dirilis oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beberapa waktu lalu, merinci beberapa ketentuan seperti, syarat dan kriteria pelaksanaan upacara bendera, hingga susunan acara. Sebagai berikut :

Baca Juga: Skandal Kim Seon Ho Belum Usai, Mantan Suami Choi Young Ah Muncul

Upacara Bendera dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Dilaksanakan di zona hijau atau daerah/wilayah pada PPKM level I dengan pertimbangan di daerah/wilayah.
b. Acara peringatan HSP Ke-93 Tahun 2021 yang dilaksanakan dalam bentuk Upacara Bendera sesuai dengan protokol COVID-19.
c. Ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
d. Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.
e. Menjaga protokol COVID-19 secara ketat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Oktober 2021 : Virgo, Lakukan Yoga Secara Rutin Agar Tubuh Lebih Lentur

Adapun kegiatan Upacara Bendera dalam rangka peringatan HSP Ke-93
Tahun 2021 yang diselenggarakan di daerah/wilayah sesuai dengan kriteria
di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sifat Upacara : Khidmat, sederhana, dan mematuhi Protokol COVID-19 secara ketat.
b. Hari, Tanggal : Kamis, 28 Oktober 2021
c. Pukul : Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai
d. Tempat : Lokasi masing-masing
e. Peserta Upacara : Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur OPD, Masyarakat, dan lain-lain.
f. Pakaian : Pakaian Adat Daerah/Batik Lengan Panjang, TNI dan POLRI: PDH

Baca Juga: Viral, Kakek di Majalengka Jadi Korban Kekerasan

Susunan Acara Upacara Bendera:
a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara;
b. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan;
c. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
d. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai;
e. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”;
f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
g. Pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruhpeserta Upacara;
h. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
i. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928;
j. Menyanyikan lagu “Satu Nusa Satu Bangsa”;
k. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “Bagimu Negeri” (bila ada);
l. Amanat Pembina Upacara (membaca Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga);
m. Menyanyikan lagu “Bangun Pemudi Pemuda”;
n. Pembacaan Do’a;
o. Laporan Pemimpin Upacara;
p. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
q. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.
r. Upacara selesai.

Baca Juga: Leo dan Daniel Dihadang Ganda Chinese Taipei, Praven dan Melati Melaju ke 16 Besar French Open

Catatan Tambahan :
a. Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan). Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X