Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
Baca Juga: FSPMI Cirebon Raya Lakukan Aksi, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Tahun 2022
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terang Muhadjir Effendy.
Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. ***
Artikel Terkait
Catat, Ini Syarat Lengkap Turis Asing Bisa Masuk Bali
Bertambah! Ini Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali dan Kepulauan Riau
Ada Libur Akhir Tahun, Pemerintah Siapkan Antisipasi Covid-19 Gelombang Ketiga