Cuti Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Tolong Dikampanyekan Besar-besaran agar Warga Tak Pulang Kampung

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:50 WIB
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Dok. Humas Kemenko PMK)
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Dok. Humas Kemenko PMK)

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

Baca Juga: FSPMI Cirebon Raya Lakukan Aksi, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Tahun 2022

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terang Muhadjir Effendy.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. ***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X