JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah masih terus berupaya menekan Covid-19. Karena itu, cuti Natal 2021 yang sebelumnya ditetapkan pada 24 Desember 2021, dipastikan dihapus.
Dalam rilis resmi Kemenko PMK, keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tema Sumpah Pemuda 2021, Makna Logo dan Kolaborasi Warna
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Mohammad Yamin, Perumus Teks Sumpah Pemuda asal Sumatera Barat, Ini Profil Lengkapnya
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.
Muhadjir Effendy mengatakan sosialisasi secara masif perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
Baca Juga: Mengejutkan, Lucinta Luna Akui Capek Jadi Perempuan
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tutur Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Artikel Terkait
Catat, Ini Syarat Lengkap Turis Asing Bisa Masuk Bali
Bertambah! Ini Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali dan Kepulauan Riau
Ada Libur Akhir Tahun, Pemerintah Siapkan Antisipasi Covid-19 Gelombang Ketiga