FSPMI Cirebon Raya Lakukan Aksi, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Tahun 2022

photo author
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:44 WIB
Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya kembali menggelar aksi massa menuntut upah naik 10 persen. (Mentari Samana)
Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya kembali menggelar aksi massa menuntut upah naik 10 persen. (Mentari Samana)

CIREBON, Klikaktual.com —  Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya kembali menggelar aksi massa di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Aksi tersebut dilakukan menjelang penetapan UMK tahun 2022. Aksi ini didasari oleh disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw oleh Presiden.

Dalam keterangan tertulisnya, menurut FSPMI Undang-Undang tersebut tentang kecilnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah minimal 10% sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi.

Perlu diketahui, upah minimum Kota Cirebon tahun 2021 saat ini adalah 2.271.210. Angka ini naik 2,33 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar dsebesar Rp 2.219.487,67.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X