CIREBON, Klikaktual.com — Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya kembali menggelar aksi massa di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Aksi tersebut dilakukan menjelang penetapan UMK tahun 2022. Aksi ini didasari oleh disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw oleh Presiden.
Dalam keterangan tertulisnya, menurut FSPMI Undang-Undang tersebut tentang kecilnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah minimal 10% sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi.
Perlu diketahui, upah minimum Kota Cirebon tahun 2021 saat ini adalah 2.271.210. Angka ini naik 2,33 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar dsebesar Rp 2.219.487,67.***