Calon Penumpang KA Wajib Sertakan NIK, WNA Cukup Pakai Nomor Identitas Paspor

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:16 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api/Foto: Dok PMJ News
Ilustrasi perjalanan kereta api/Foto: Dok PMJ News

CIREBON, Klikaktual.com - Para calon penumpang Kereta Api (KA) wajib menyertakan NIK ketika melakukan pembelian tiket kereta. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas pada paspor.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, kebijakan ini akan berlaku mulai 26 Oktober 2021 mendatang.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penggunaan NIK pada seluruh sektor layanan publik.

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya karena Kabur Karantina, Rachel Vennya Tak Berdaya hingga Tertunduk Lemas

Itu sesuai Perpres nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.

"Hal ini membantu proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti status dari pemberian vaksin Covid-19 dan pemeriksaan bebas Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Sementara itu, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi pedulilindungi dengan sistem boarding PT KAI.

Sehingga data vaksinasi akan dapat diverifikasi pada saat proses boarding.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X