CIREBON, Klikaktual.com - Para calon penumpang Kereta Api (KA) wajib menyertakan NIK ketika melakukan pembelian tiket kereta. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas pada paspor.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, kebijakan ini akan berlaku mulai 26 Oktober 2021 mendatang.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penggunaan NIK pada seluruh sektor layanan publik.
Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya karena Kabur Karantina, Rachel Vennya Tak Berdaya hingga Tertunduk Lemas
Itu sesuai Perpres nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
"Hal ini membantu proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti status dari pemberian vaksin Covid-19 dan pemeriksaan bebas Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara
Sementara itu, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi pedulilindungi dengan sistem boarding PT KAI.
Sehingga data vaksinasi akan dapat diverifikasi pada saat proses boarding.**
Artikel Terkait
Kereta Api dan Pelabuhan Terkoneksi, Distribusi Logistik Lebih Efisien
Naik Kereta Api Tidak Sembarangan, Begini Syarat Untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Cara Batalkan Tiket Kereta Api bagi Penumpang dengan Usia di Bawah 12 Tahun