Napoleon Bonaparte Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ini Tahapan yang Sedang Diproses

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Napoleon Bonaparte (kiri) kini juga harus berurusan dengan hukum karena menganiaya Muhammad Kece (kanan). ( Kolase PMJ News)
Napoleon Bonaparte (kiri) kini juga harus berurusan dengan hukum karena menganiaya Muhammad Kece (kanan). ( Kolase PMJ News)

JAKARTA, Klikaktual.com- Irjen Napoleon Bonaparte bakal dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang. Saat ini prosesnya sedang ditempuh.

Bahkan usulan untuk memindahkan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra itu telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Itu lantaran Napoleon Bonaparte merupakan tahanan MA yang kasusnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.

"(Irjen Napoleon Bonaparte) merupakan tahanan hakim. Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk memindahkannya ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (8/10/2021), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Viral Wanita ODGJ Melahirkan, Netizen Murka saat Tahu Sosok Ayah dari Bayi Itu

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut saat ini Napoleon masih menjalani tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Sampai saat ini, Polri masih menunggu hasil keputusan dari MA.

"Sementara masih di dalam sana (Rutan Bareskrim Polri, red). Kita akan lihat perkembangannya. Sementara ini masih di sini," terang Rusdi Hartono.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte sempat dimasukkan ke dalam sel isolasi. Pasca dirinya melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Baca Juga: Banyak Juga Gubernur dan Bupati/Walikota Terjerat Korupsi, Ini Data yang Disampaikan Ketua KPK

Kasus penganiyaan Muhammad Kece sendiri menjadi viral. Karena ternyata wajah tersangka penistaan agama itu babak belur diduga dihajar Napoleon Bonaparte.

Tak hanya itu, wajah Muhammad Kece juga dilumuri kotoran manusia. Hingga kini kasus penganiyaan tersebut masih dalam proses kepolisian.

Dalam perkara penganiayaan tersebut, Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X