Jerat Hukum Baru bagi Irjen Napoleon Bonaparte: Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 11:53 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Dok Net/Istimewa.)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Dok Net/Istimewa.)

JAKARTA, Klikaktual.com- Ada jerat hukum baru bagi Irjen Napoleon Bonaparte. Kali ini ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dijadikan tersangka TPPU pada kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Hal ini sudah dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. "Laporan hasil gelarnya demikian," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Pesawat Atlet Piala Sudirman Sempat Gagal Mendarat, Ahsan : Kami Panik

Meski demikian, Agus Andrianto tak menjelaskan secara detail kasusnya. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke penyidik guna mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci dan jelas.

"Silakan ke penyidik ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus Andrianto.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri. 

Baca Juga: Bahas Penetapan Upah Minimum 2022, Menaker: Harus Jawab Dinamika Globalisasi

Dalam kasus dengan Djoko Tjandra, ia divonis divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Napoleon Bonaparte saat ini juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia kepada tersangka UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X