JAKARTA, Klikaktual.com - Irjen Napoleon Bonaparte bisa jadi mendekam lebih lama di penjara.
Ini setelah ia bersama 4 tahanan lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Karena aksinya itu, Napoleon Bonaparte berpotensi mendapatkan hukuman tambahan selama 7 tahun penjara.
"Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip dari PMJ News, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Trending Youtube, Ini Chord Lagu Pesan Terakhir - Lyodra
Andi menyebutkan, Napoleon akan mendapatkan pasal berlapis terkait dengan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan Muhammad Kece ini.
"Yang sedang dijalani (kasus suap) ini kan sedang proses kasasi. Tapi kami pastikan kasus ini (penganiayaan) juga tetap berjalan. Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima," jelas Andi.
Untuk diketahui sebelumnya Napoleon Bonaparte bersama dengan tahanan lain diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Bukan hanya melakukan aksi kekerasan, namun Napoleon juga melumuri wajah Muhammad Kece dengan kotoran manusia. ***