Anggota DPRD Indramayu Tersangka Kasus Bentrokan Berdarah Tewaskan Dua Petani

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 19:16 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat menunjukan barang bukti terkait kasus pembantaian dua petani hingga meninggal dunia. (Humas Polres Indramayu)
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat menunjukan barang bukti terkait kasus pembantaian dua petani hingga meninggal dunia. (Humas Polres Indramayu)

INDRAMAYUKlikaktual.com- Anggota DPRD Indramayu, Taryadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang menewaskan dua petani asal Kabupaten Majalengka.

Taryadi yang merupakan anggota DPRD dari Demokrat itu juga merupakan Ketua F-Kamis (Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan). F-Kamis memang diduga kuat terlibat dalam bentrokan di lahan tebu milik Pabrik Gula (PG) Jatitujuh itu.

"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif kepada media di Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Perolehan Medali PON 34 Provinsi Per 6 Oktober, Jawa Barat Nomor 1 Geser Jakarta

Lukman mengatakan bahwa ketujuh tersangka keseluruhannya merupakan orang-orang yang selama ini bernaung atau terlibat dalam F-Kamis. Dan, termasuk ketuanya bernama Taryadi.

Lukman memastikan penetapan tujuh tersangka itu setelah pihaknya memeriksa sedikitnya 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-Kamis, dan juga pihak PG Jatitujuh.

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi para petani hingga terjadi peristiwa berdarah itu. 

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bakal Didatangkan untuk Jajal Banten International Stadium!

Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang itu. "Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Lukman.

Tujuh tersangka itu antara lain Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) yang merupakan pengurus dari F-Kamis. Berikutnya, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51), sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota dari F-Kamis.

"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," ucap Lukman.

Seperti diketahui, bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia itu terjadi pada Senin (4/10/2021). Dua korban tewas merupakan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X