Polisi Bongkar Prostitusi Anak, Ketahuan setelah Orang Tua Lihat Foto Anaknya di Aplikasi Online

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 15:26 WIB
ilustrasi prostitusi online. (pixabay.com)
ilustrasi prostitusi online. (pixabay.com)

JAKARTA, Klikaktual.com- Kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur kembali dibongkar pihak kepolisian. Kali ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ya, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan dilakukan di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban berinisial MF (17) lapor ke polisi. Kepada polisi, ia mengaku sang anak tak kunjung pulang setelah izin bermain bersama temannya pada awal September 2021.

Baca Juga: Rambut Kepang di Video Klip MONEY Jadi Sorotan, Lisa BLACKPINK Minta Maaf

"Pada 24 September 2021 pelapor yang merupakan ibu kandung korban mengetahui ada sebuah akun MiChat yang menawarkan foto anaknya untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur tersebut," jelas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Kamis (30/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Dari laporan itu, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan. Ditemukan tiga anak di bawah umur dalam apartemen tersebut. Yakni MF (17), AJ (17), serta SIR (16). Ketiganya diduga menjadi korban eskploitasi seksual.

"Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17)," beber Pujiyarto.

Baca Juga: Wacana Provinsi Cirebon Saat Ini Tak Menarik bagi Walikota Cirebon, Ini Pernyataannya

Pujiyarto menjelaskan, modus kedua joki tersebut yakni dengan menjadikan korban sebagai pacar dan kemudian diajak menginap di apartemen. 

Ketika korban mengiyakan, barulah mereka menawarkan korban pada pria hidung belang dengan aplikasi MiChat.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam hal ini antara lain uang hasil booking out (BO) sebanyak Rp600 ribu, dua kondom yang belum terpakai, hingga screenshot chat penawaran dalam aplikasi MiChat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X