BANDUNG, Klikaktual.com- Praktik prostitusi selalu ada jalannya. Bahkan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Misalnya saat ini, sudah banyak praktik prostitusi secara online.
Dengan menggunakan sejumlah aplikasi tertentu, praktik prostitusi online ini bisa menjangkau siapa saja. Bahkan belakangan ini bisa dibilang makin marak. Hampir terjadi di semua kota.
Terbaru yang diungkap tim Polrestabes Bandung bersama tim Polda Jawa Barat. Mereka berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Bandung, Jawa Barat. Praktik jual beli syahwat ini tarifnya murah meriah.
Baca Juga: Ragil Mahardika dan Pilihan Menikah Sesama Jenis pada 2018 hingga Pindah Kewarganegaraan
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, hanya dengan uang Rp250 ribu sang mucikari menawarkan pekerja seks komersial (PSK) untuk sekali kencan.
"Tarif kencannya hanya Rp250 ribu," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021), dikutip dari PMJ News.
Sang mucikari berinisial FM (20) mengaku mengendalikan 6 orang anak asuhnya untuk prostitusi online. FM yang merupakan seorang pria itu beroperasi bersama anak asuhnya di sebuah apartemen di Bandung. "Mereka menggunakan aplikasi Chat," kata Aswin Sipayung.
Baca Juga: Sanksi Langgar Prokes: Izin Holywings Dibekukan, Denda Rp50 Juta
Sebagai informasi, kasus itu terbongkar dari aduan (laporan) masyarkat yang resah maraknya prostitusi online. Dari sana, Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Penelusuran secara mendalam, termasuk cara undercover. Upaya itu berhasil. Kasus ini akhirnya bisa terungkap. "Akhirnya kita bisa menangkap mereka," ujar Aswin Sipayung.
Pelaku yang merupakan mucikari bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun ancaman hukuman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara. ***