JAKARTA, Klikaktual.com - Manajemen Holywings Resto and Bar harus membayar mahal adanya kerumunan pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Setelah mendapat sanksi penutupan sementara,Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM.
Tidak sampai itu, Holywings juga dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Bertambah, Polisi Sudah Amankan 16 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan sanksi diberikan setelah digelar rapat evaluasi mengenai pelanggaran Holywings Kemang. Holywings, kata Arifin dinyatakan telah melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Pada Sabtu lalu, petugas menemukan pelanggaran dari ketentuan pembatasan jam operasional serta kapasitas pengunjung, sehingga tidak adanya jaga jarak pengunjung," kata Arifin dalam keterangannya seperti yang dikutip melalui akun jakarta.go.id, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 September 2021 : Taurus Mulailah Membuka Hati
Arifin menyebutkan sanksi diberikan agar ada efek jera. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak diikuti pelaku usaha lain.
"Ini semua sesuai dengan arahan dari Gubernur, karena ini merupakan bagian dari penegakan tata tertib usaha terkait dengan peraturan dan merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi tiap warganya dari penularan virus Covid-19," imbuhnya.
Untuk diketahui sebelumnya polisi membubarkan kerumunan pemuda-pemudi di Holywings, Kemang pada Minggu (5/9/2021) dini hari. Pembubaran dilakukan pada pukul 1 dini hari. ***
Artikel Terkait
Buka Sampai Tengah Malam hingga Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Kena Sanksi Penutupan