Sanksi Langgar Prokes: Izin Holywings Dibekukan, Denda Rp50 Juta

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 13:14 WIB
Satpol PP DKI Jakarta membekukan sementara izin operasional Holywings Kemang.   (Instagram Satpol PP DKI Jakarta)
Satpol PP DKI Jakarta membekukan sementara izin operasional Holywings Kemang. (Instagram Satpol PP DKI Jakarta)

JAKARTA, Klikaktual.com - Manajemen Holywings Resto and Bar harus membayar mahal adanya kerumunan pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Setelah mendapat sanksi penutupan sementara,Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM.

Tidak sampai itu, Holywings juga dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.

Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Bertambah, Polisi Sudah Amankan 16 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan sanksi diberikan setelah digelar rapat evaluasi mengenai pelanggaran Holywings Kemang. Holywings, kata Arifin dinyatakan telah melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pada Sabtu lalu, petugas menemukan pelanggaran dari ketentuan pembatasan jam operasional serta kapasitas pengunjung, sehingga tidak adanya jaga jarak pengunjung," kata Arifin dalam keterangannya seperti yang dikutip melalui akun jakarta.go.id, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 September 2021 : Taurus Mulailah Membuka Hati

Arifin menyebutkan sanksi diberikan agar ada efek jera. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak diikuti pelaku usaha lain.

"Ini semua sesuai dengan arahan dari Gubernur, karena ini merupakan bagian dari penegakan tata tertib usaha terkait dengan peraturan dan merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi tiap warganya dari penularan virus Covid-19," imbuhnya.

Untuk diketahui sebelumnya polisi membubarkan kerumunan pemuda-pemudi di Holywings, Kemang pada Minggu (5/9/2021) dini hari. Pembubaran dilakukan pada pukul 1 dini hari. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X