Buka Sampai Tengah Malam hingga Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Kena Sanksi Penutupan

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 11:08 WIB
Suasana Holywings Kemang, Kamis 5 September 2021 malam. (Twitter @danrem)
Suasana Holywings Kemang, Kamis 5 September 2021 malam. (Twitter @danrem)

JAKARTA, Klikaktual.com - Satpol PP DKI Jakarta terpaksa menutup Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan.

Gara-garanya, Holywings tetap buka hingga tengah malam pada Minggu (5/9/2021). Bukan hanya itu, para pengunjung yang berada di kafe itu pun berkerumun.

Kerumunan pengunjung itu pun dibubarkan oleh polisi yang melakukan partroli. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari.

Atas hl itu, Holywings Kemang akhirnya mendapatkan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam. Ini dilakukan karena Holywings dinilai melanggar aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Saipul Jamil Tampil di Acara TV, Deddy Corbuzier: Kenapa KPI Diam Saja?

Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam," tulis keterangan pihak Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya, Senin (6/9/2021).

Disebutkan jika manajemen Holywings kembali melanggar aturan, maka sanksi lain yang lebih berat siap mengancam.

Salah satunya yakni pembekuan izin usaha sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020.

"Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus Covid-19 di ibu kota," lanjutnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X