Azis Syamsuddin Mundur dari Kursi Wakil Ketua DPR, Fokus Hadapi Kasus Suap Rp4 Miliar

photo author
- Minggu, 26 September 2021 | 14:24 WIB
Azis Syamsuddin (Instagram @syamsuddinaziz)
Azis Syamsuddin (Instagram @syamsuddinaziz)

JAKARTA, Klikaktual.com- Azis Syamsuddin mundur dari kursi Wakil Ketua DPR RI. Politikus partai Golkar itu kini mendekam di ruang tahanan KPK terkait suap senilai Rp4 miliar. 

Menurut Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, mereka sebagai partai politik, taat dan patuh pada aturan hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar akan ambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujar Adies Kadir, Sabtu (25/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Keterlaluan! Ustad di Ponpes di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Polisi Sampai Buka Hotline Pengaduan

Ia melanjutkan, Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Pengunduran diri ditujukan kepada DPP Partai Golkar dengan tebusan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. 

Karena itu, terkait pengganti Azis akan diproses partai berlambang Pohon Beringin dalam waktu dekat. "Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar Adies Kadir.

Masih dari penjelasannya, Golkar selalu memberikan kesempatan kepada kader yang tersandung hukum untuk lebih konsentrasi menghadapi kasusnya. 

Baca Juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana: Sudah Sadar tapi Belum Bisa Bicara, Komunikasi Lewat Mata

Menurutnya, hal itu sesuai amanat Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

"Karena itu, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata Adies Kadir.

Sebelumnya, Jumat malam (24/9/2021), Azis Syamsuddin diamankan KPK. Ia ditangkap karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis Syamsuddin meminta tolong untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. 

Baca Juga: Enam Hari Hilang di Gunung Guntur, Gibran Akui Tak Pernah Rasakan Malam

Dari permintaan Azis Syamsuddin, Stepanus Robin Pattuju lantas meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH). Tentu ada biayanya. Azis Syamsuddin diminta menyiapkan dana Rp4 miliar. 

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan nominal untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Azis Syamsuddin Ditangkap KPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X