JAKARTA, Klikaktual.com- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah mendekam di balik penjara. Politikus Partai Golkar itu diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (24/9/2021).
Setelah mengamankan Azis Syamsuddin, KPK lantas membeberkan kronologi kasus suap yang menjeratnya hingga akhirnya harus merasakan hidup di balik jeruji besi.
Seperti dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Jam Tayang Liga Inggris Pekan Ini, Ada Chelsea versus Manchester City
Ternyata berhubungan dengan oknum penyidik KPK yang sebelumnya sudah diamankan. Yakni AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis Syamsuddin meminta tolong untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Dari permintaan Azis Syamsuddin, Stepanus Robin Pattuju lantas meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH). Tentu ada biayanya. Azis Syamsuddin diminta menyiapkan dana Rp4 miliar.
Dari penjelasan Firli Bahuri, uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan nominal untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.
Baca Juga: Jaringan Lambat, Sinyal Internet Hilang, Indonesia Kena Hack?
Azis sepakat akan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar tersebut bila Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya. Dari uang yang dijanjikan Rp4 miliar itu Azis baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
"Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," beber Firli Bahuri dalam siaran persnya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9/2021), dikutip dari PMJ News.
Azis Syamsuddin sendiri diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Baca Juga: Squid Game, Harapan di Tengah Teror Permainan Masa Kecil
Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Atas perbuatannya menyuap Stepanus Robin, Azis Syamsuddin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Artikel Terkait
Azis Syamsuddin Ditangkap KPK
Biodata Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap
Sepak Terjang Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Tersangka Kasus Korupsi, Kini Ditahan KPK
Azis Syamsudin Ditahan KPK, Ini Jumlah Harta Kekayaannya