PKS Minta Pemerintah Tak Serampangan Mengumbar Tuduhan Radikalisme

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 05:00 WIB
Anggota DPR Fahmy Alaydroes/Foto: Dok PKS.
Anggota DPR Fahmy Alaydroes/Foto: Dok PKS.

JAKARTA, Klikaktual.com- Pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bahwa paham radikalisme sudah menyusup ke lembaga pendidikan menuai kritikan dari anggota DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes.

Pernyataan Moeldoko sendiri disampaikan saat berkunjung ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis lalu. (16/9/2021). 

"Paham radikal sudah menyusup di tengah-tengah masyarakat dan lembaga pendidikan. Ini harus kita waspadai, karena gerakannya tersistematis dan terstruktur," ujar Moeldoko.

Baca Juga: DPR Geram, Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penyerangan Nakes di Papua

Nah, pernyataan itulah yang ditanggapi Fahmy Alaydroes. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS itu menyebut pemerintah kerap kali menuduh radikal secara serampangan, tanpa menjelaskan batasan yang dimaksud dengan faham dan gerakan radikal tersebut.

Repotnya lagi, kata Fahmy Alaydroes, seringkali cap radikalisme itu menyasar kepada umat Islam dan mengaitkannya dengan perilaku seseorang yang sedang menjalankan ajaran agamanya.

“Kita pernah mendengar lontaran dari beberapa pihak yang mengaitkan perilaku radikal dengan tampilan pakaian (cadar, celana cingkrang), berjenggot, penampilan rapih dan baik (looking good), bahkan santri yang tidak mau mendengar musik,” ungkap Fahmy Alaydroes, dikutip dari laman resmi Fraksi PKS, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Beredar Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Itu Surat Palsu, Hoaks

Ia menambahkan, dalam tes wawasan kebangsaan di lembaga KPK atau survei karakter yang diselenggarakan Kemendikbud juga ada butir-butir pertanyaan yang menempatkan posisi memilih pemimpin dari kalangan agamanya, atau lebih memilih pemimpin laki-laki ketimbang perempuan dikategorikan sebagai sikap diskriminatif atau bisa saja dianggap sebagai sikap radikal.

“Sikap radikal yang kita perangi adalah sikap dan perilaku yang merusak ajaran agama dan sendi-sendi kehidupan bangsa, sikap yang destruktif, intoleran dan sarat dengan tindakan kekerasan. Adapun sikap-sikap taat menjalankan perintah agama sama sekali bukanlah faham radikal,” terang Fahmy Alaydroes.

Jadi, imbuhnya, ketika ada seorang muslim berpakaian, berjenggot atau bercadar, menghafal Alquran, tidak mau bersentuhan dengan orang yang bukan muhrim, tidak mau berpacaran, dan segala praktik yang didasarkan kepada ajaran Alquran ataupun Sunnah Nabi Muhammad SAW, itu semua tidak boleh dituduh radikal.

Baca Juga: Ketua Majelis Taklim Tewas Ditembak usai Salat Magrib

“Menjalankan perintah agama dalam kehidupan sehari-hari dijamin oleh konstitusi kita dan sesuai dengan Pancasila.

Pemerintah jangan sembrono mengumbar tuduhan radikal. Harus ada batasan yang jelas dan tegas apa yang dimaksud dengan faham dan tindakan radikal yang dilarang,” papar Fahmy Alaydroes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X