Siang Ini Majalengka Uji Coba Ganjil Genap, Catat Titik Lokasinya

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 13:34 WIB
Jalan menuju objek wisata Paralayang Gunung Panten, Majalengka terus ditata untuk menyambut kedatangan pengunjung. Di lokasi ini Satlantas Polres Majalengka memberlakukan uji coba ganjil genap. Foto: Baim Cahyo
Jalan menuju objek wisata Paralayang Gunung Panten, Majalengka terus ditata untuk menyambut kedatangan pengunjung. Di lokasi ini Satlantas Polres Majalengka memberlakukan uji coba ganjil genap. Foto: Baim Cahyo

MAJALENGKA, Klikaktual.com - Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka mulai memberlakukan sistem ganjil genap siang ini.

Pemberlakuan sistem ganjil genap tidak hanya dilaksanakan di sejumlah titik ruas jalan Majalengka. Melainkan di objek wisata Paralayang Gunung Panten Majalengka.

Kasatlantas AKP Luky Martono mengungkapkan, kebijakan ganjil genap itu seiring dengan mulai dibukanya objek wisata pasca kota angin ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 2.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Melanggar di Jalur Khusus Sepeda Kota Cirebon, Kalau Gak Mau Bernasib Begini

Sehingga, dengan status level 2 ini dikhawatirkan akan banyak pengunjung yang berlibur ke objek wisata, khususnya Paralayang yang berimbas terjadinya kerumunan.

"Majalengka sudah masuk level 2. Otomatis ada kelonggaran aktivitas. Jadi mereka merasa leluasa bisa bermain. Oleh karena itu, kami antisipasi ke tempat wisata. Jangan sampai ada lonjakan siginifikan biar pun dinas sudah memberlakukan pembatasan 25 persen dari kapasitas pengunjung," ungkapnya.

Meski begitu Luki mengatakan jika pemberlakuan ganjil genap hanya diterapkan di objek wisata Paralayang saja.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 17 September 2021: Mama Rosa Kenal Mama Sofia, Andin dan Aldebaran Sudah Dijodohkan?

Kebijakan ini juga sifatnya masih uji coba. Artinya bukan tidak mungkin bakal diterapkan juga di sejumlah objek wisata lainnya.

"Kami masih menunggu data lokasi wisata mana saja yang ramai," katanya.

Kebijakan ganjil genap juga ada pengecualian untuk aktivitas dan kondisi tertentu.

Seperti mobil damkar, ambulans, mobil jenazah/tenaga Medis, kendaraan dinas TNI/Polri masuk dalam pengecualian itu.

Baca Juga: The K2: Kisah Romansa Ji Chang Wook dan Im Yoon Ah yang Penuh Intrik

"Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai dengan tanggal, ganjil atau genap, pada hari tersebut akan diputarbalikkan," tegas Kasat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X