MAJALENGKA, Klikaktual.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Majalengka Redy Sugara lapor ke polisi. Penyebabnya, dia mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dan dianiaya oleh oknum pimpinan ormas tertentu.
Redy Sugara lapor polisi karena mengaku dianiaya, dicekik oleh pelaku dan wajahnya ditampar menggunakan proposal.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Redy Sugara ini terjadi pada Senin 13 September 2021 lalu. Tepatnya di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka.
Kasus ini sudah dilaporkan Redy Sugara ke Polres Majalengka. Namun prosesnya belum ada tindak lanjut dari penyidik.
Kuasa hukum Redy Sugara, Enja Warjana saat menggelar jumpa pers di kantor PDSMU, Rabu (15/9/2021) mengatakan, kliennya mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan oleh pelaku.
Saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke penyidik Satreskrim Polres Majalengka dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Klien saya melaporkan pelaku berinisial "En" yang merupakan salah satu ketua umum ormas di Majalengka. Pelaku sebelumnya menghubungi klien saya via ponsel dan ingin bertemu. Setelah itu keduanya melakukan pertemuan,” jelas Enja.
Baca Juga: Gagal Lakukan Pemberontakan, Orang-Orang yang Dituduh PKI Ditumpas, Setengah Juta Jiwa Melayang
Setelah bertemu di kantor PDSMU. Saat bertatap muka, tanpa diduga pelaku mencekik kliennya dan menampar menggunakan proposal tepat di wajahnya.
Kejadian itu terjadi dua kali di dalam dan di luar kantor PDSMU. Pihaknya mengaku belum mengetahui motif terjadinya tindakan kekerasan itu. Karena sebelumnya pelaku dan korban tidak ada persoalan baik secara pribadi maupun bisnis yang digelutinya.
"Kalau informasi yang didapat itu, awal mula perselisihan terjadi ketika salah seorang mahasiswa yang aktif di salah satu organisasi kemahasiswaan mendatangi pelaku dan kliennya," terang Enja.
Saat mendatangi kliennya, lanjut dia, ia menasehati mahasiswa tersebut dan mempertanyakan kenapa meminta restu ke pelaku. Karena secara organisasi tidak ada kaitannya.
Baca Juga: Disdukcapil Majalengka Jemput Bola Pelayanan Adminduk bagi Warga Desa