CIREBON, Klikaktual.com - Mulai hari ini, uji coba jalur khusus sepeda di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon mulai diberlakukan. Otomatis, jika ada warga yang melanggar siap-siap saja kena sanksi.
Ini perhatian besar bagi masyarakat Kota Cirebon agar tidak coba-coba melanggar jalur khusus sepeda.
Karena jika tertangkap basah melakukan pelanggaran di jalur khusus sepeda Kota Cirebon, maka akan mendapatkan tindakan tegas dari petugas.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Paralimpiade Dapat Rp5,5 Miliar dari Jokowi, Atlet Non Medali Dapat Rp100 Juta
Warning keras ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan.
Andi Armawan mengaku akan melakukan tindakan tegas.
Jika ada masyarakat yang melanggar dengan parkir di area jalur sepeda, maka harus berani menanggung risikonya.
Oleh karena itu, Andi Armawan berharap warga taat aturan.
Jika menaati aturan, semua akan berjalan baik dan kondusif.
“Mulai hari ini, parkir tidak boleh menutupi jalur sepeda. Sesuai perda, sanksinya dikempesi. Bersama Satlantas Polres Cirebon Kota dan Satpol PP akan melakukan penertiban,” kata Andi Armawan kepada juru parkir di Jalan Siliwangi, Jumat (17/9/2021).
Sejumlah petugas parkir oleh Kadishub diberi pengarahan untuk tertib, agar memarkirkan kendaraan tidak mengenai jalur sepeda.
“Jalan Siliwangi dipilih sebab menjadi koridor pemerintah dan tempat wisata. Banyak yang datang dari luar Kota Cirebon untuk mengunjungi Kota Cirebon. Jadi kita buatkan jalur khusus sepeda,” ujarnya.
Artikel Terkait
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Tuai Sorotan, Fadli Zon: Jangan Dibongkar
Jalur Sepeda di Jalan Siliwangi Jadi Tempat Parkir, Kadishub Cirebon: Harus Ada Perubahan