CIREBON, Klikaktual.com- Pemkot Cirebon sudah memberikan izin bioskop untuk buka atau beroperasi mulai hari ini, Kamis (16/9/2021). Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 443/SE.93-PEM yang mengatur perizinan bagi bioskop untuk beroperasi.
Bila merujuk surat edaran tersebut, ada sejumlah syarat wajib yang harus dijalankan, baik oleh para pengelola bioskop maupun pengunjung. Misalnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Salah satu poin penting dari skrining melalui aplikasi PeduliLindungi lindungi itu adalah untuk mengetahui seseorang apakah sudah divaksin atau belum. Kalau ketahuan belum divaksin, tidak akan diizinkan masuk ke bioskop.
Baca Juga: BLT UMKM 1,2 Juta Segera Cair Bulan Ini, Cek Yuk Penerimanya !
Pengelola juga wajib mengatur kapasitas maksimal 50 persen. Poin yang juga penting, ternyata hanya pengunjung di atas 12 tahun yang diizinkan masuk dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Pihak bioskop juga dilarang menjajakan dan melakukan aktivitas makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Garis besar dari diizinkannya operasional bioskop adalah menggerakkan perekonomian di Kota Cirebon. Pemkot Cirebon sendiri melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon sudah monitoring sejumlah bioskop yang ada di Kota Cirebon.
Baca Juga: Listrik Sering Padam, Produksi Kerupuk Desa Setu Kulon Cirebon Turun Drastis
Dari monitoring itu dipastikan bahwa semua pengelola sudah siap menggelar pertunjukan film. Bioskop-bioskop itu antara lain CGV Cinemas, XXI Cinemas, dan 21 Cinemas. Semua tersebar di empat pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon Drs Hanry David mengatakan dari evaluasi dan monitoring, semua bioskop sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan teratur.
“Kita ambil Langkah cepat supaya bioskop cepat buka. Mengingat persiapannya sudah sejak awal PPKM. Semuanya sudah dipenuhi, seperti menerapkan maksimal 50 persen kapasitas, menjaga jarak satu meter di ruang tunggu dan di dalam bioskop, mewajibkan memakai masker, tidak menyediakan makan, minum serta tersedia barcode aplikasi PeduliLindungi,” beber Hanry David.
Baca Juga: Disdukcapil Majalengka Jemput Bola Pelayanan Adminduk bagi Warga Desa
Aplikasi PeduliLindungi, menurut Hanry David, untuk memastikan pengunjung sudah divaksin dan mengatur kapasitas bioskop. “Wajib sudah divaksin karena itu sudah ketentuan yang ada di dalam SE Walikota Cirebon,” tuturnya.
Hanry David juga berharap dengan dibukanya bioskop dapat menggairahkan perekonomian Kota Cirebon. “Pengunjung bioskop biasanya akan berbelanja atau makan di restoran. Jadi bisa berpengaruh terhadap tempat lain di dalam mal,” kata Hanry David.
Artikel Terkait
Waduh, Kabupaten Cirebon Masuk PPKM Level 4, Ini Daftar Lengkapnya Se Indonesia
Ratusan Burung Gereja Mati di Balaikota Cirebon, Ternyata Ini Penyebabnya
Peringati HUT Ke-76, PMI Kabupaten Cirebon Menggelar Vaksinasi Drive Thru
Kolaborasi FISIP UGJ dan DKIS Kota Cirebon, 19 Mahasiswa Jadi Pionir Program MBKM
Ruang Kelas SD Negeri 2 Cengkoak Cirebon Ambruk, Puluhan Siswa Terpaksa Belajar di Teras