YOGYAKARTA, Klikaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar tindak pidana siber dengan modus operandi Business Email Compromised (BEC).
Untuk diketahui, kasus ini bermula adanya dugaan akses ilegal berupa peretasan terhadap surel atau email milik perusahaan PT Pagilaran yang digunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri.
Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom menjelaskan, pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli dengan tujuan mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.
Sindikat kejahatan ini melibatkan beberapa pihak dan bersifat jaringan internasional. Kejahatan siber ini dikenal dengan nama modus operandi Business Email Compromised (BEC).
"Dengan korban yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta," tandas AKBP Roberto Gomgom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yulianto.
Direskrimsus Polda DIY mengatakan, PT Pagilaran bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan melakukan hubungan usaha dengan pihak asing yaitu Good Crown Food/Global Tea, Ltd beralamat di Kenya Afrika sejak Maret 2020.
Baca Juga: Kasus Pembakaran dan Perusakan Masjid Ahmadiyah, Polda Kalbar Tetapkan 9 Tersangka
Pada 11 Januari 2021, korban mendapatkan konfirmasi bahwa Good Crown Food/Global Tea, Ltd telah membayarkan invoice yang dikirim melalui alamat surel yang berbeda dari korban.
"Mengetahui setelah melihat terusan surat elektronik Good Crown Food/Global Tea, Ltd, melaksanakan transaksi dengan email yang berbeda. Yaitu alamat email asli korban ekspor(dot)pagilaran(at)gmail(dot)com berubah menjadi ekspors(dot)pagilaran(at)gmail(dot)com (adanya penambahan karakter huruf s)," tutur Perwira Menengah Polda DIY.
Adapun total kerugian yang dialami korban, sebesar Rp1,4 miliar atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 ton.
Baca Juga: Tahun 2024 Tahun Politik, Tahun yang Berat dengan Kompleksitas Tinggi
Setelah menerima laporan, Ditreskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan dan analisa digital forensik terhadap alamat surat elektronik milik korban, dan saksi di Good Crown Food/Global Tea, Ltd di Kenya Afrika.
"Penyidik menemukan adanya dua akses ilegal ke email korban sesuai dengan terjadinya peristiwa BEC yakni pada tanggal 10 November 2020 sekitar 19.59 UTC, dan dan kedua pada tanggal 23 November 2020 sekitar 13.19 UTC," terang mantan Wadireskrimsus Polda Metro Jaya.