Polda DIY Bongkar Kasus Peretasan Email Bisnis Jaringan Internasional

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 20:42 WIB
Ilustrasi Peretasan Data  (Pixabay)
Ilustrasi Peretasan Data (Pixabay)

YOGYAKARTA, Klikaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar tindak pidana siber dengan modus operandi Business Email Compromised (BEC).

Untuk diketahui, kasus ini bermula adanya dugaan akses ilegal berupa peretasan terhadap surel atau email milik perusahaan PT Pagilaran yang digunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri.

Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom menjelaskan, pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli dengan tujuan mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 6 September 2021, Angga Datangi Aldebaran, Penyerangan ke Mama Rosa sudah Dua Kali

Sindikat kejahatan ini melibatkan beberapa pihak dan bersifat jaringan internasional. Kejahatan siber ini dikenal dengan nama modus operandi Business Email Compromised (BEC).

"Dengan korban yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta," tandas AKBP Roberto Gomgom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yulianto.

Direskrimsus Polda DIY mengatakan, PT Pagilaran bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan melakukan hubungan usaha dengan pihak asing yaitu Good Crown Food/Global Tea, Ltd beralamat di Kenya Afrika sejak Maret 2020.

Baca Juga: Kasus Pembakaran dan Perusakan Masjid Ahmadiyah, Polda Kalbar Tetapkan 9 Tersangka

Pada 11 Januari 2021, korban mendapatkan konfirmasi bahwa Good Crown Food/Global Tea, Ltd telah membayarkan invoice yang dikirim melalui alamat surel yang berbeda dari korban.

"Mengetahui setelah melihat terusan surat elektronik Good Crown Food/Global Tea, Ltd, melaksanakan transaksi dengan email yang berbeda. Yaitu alamat email asli korban ekspor(dot)pagilaran(at)gmail(dot)com berubah menjadi ekspors(dot)pagilaran(at)gmail(dot)com (adanya penambahan karakter huruf s)," tutur Perwira Menengah Polda DIY.

Adapun total kerugian yang dialami korban, sebesar Rp1,4 miliar atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 ton.

Baca Juga: Tahun 2024 Tahun Politik, Tahun yang Berat dengan Kompleksitas Tinggi

Setelah menerima laporan, Ditreskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan dan analisa digital forensik terhadap alamat surat elektronik milik korban, dan saksi di Good Crown Food/Global Tea, Ltd di Kenya Afrika.

"Penyidik menemukan adanya dua akses ilegal ke email korban sesuai dengan terjadinya peristiwa BEC yakni pada tanggal 10 November 2020 sekitar 19.59 UTC, dan dan kedua pada tanggal 23 November 2020 sekitar 13.19 UTC," terang mantan Wadireskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X