Kasus Pembakaran dan Perusakan Masjid Ahmadiyah, Polda Kalbar Tetapkan 9 Tersangka

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 17:09 WIB
ilustrasi penangkapan peretas situs Setkab
ilustrasi penangkapan peretas situs Setkab

PONTIANAK, Klikaktual.com - Polda Kalimantan Barat (Kalbar), menetapkan 9 tersangka kasus pembakaran dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan 9 tersangka, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, 9 orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

Baca Juga: Tahun 2024 Tahun Politik, Tahun yang Berat dengan Kompleksitas Tinggi

“Perannya mereka secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya 9 tersangka itu saat ini sudah ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

Selain 9 tersangka itu, pihaknya juga mengamankan 3 orang yang diduga kuat mengetahui peristiwa ini.

Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 6 September 2021: Andin Takut Nino Besar Kepala, Aldebaran: Ikatan Cinta Ibu dan Anak Paling Kuat

“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamakan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” ungkapnya.

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” jelas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.

Baca Juga: Letjen Dudung Abdurachman, Calon Kuat KASAD TNI, Berapa Harta Kekayaannya?

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

Selain merusak masjid, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X