JAKARTA, Klikaktual.com - Majelis Hakim Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembacaan vonis mati terhadap Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim tersebut, dilakukan pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Usai pembacaan putusan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Menko Polhukam Mahfud MD, ikut menanggapi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Mahfud MD, menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sehingga dalam menjatuhkan putusan tersebut, sesuai dengan rasa keadilan.
"Hakimnya bagus, mandiri, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.
Mahfud MD, saat itu juga memuji memuji Jaksa Penuntut Umum, yang bisa membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.
Baca Juga: Tangis Ibunda Yosua Pecah Saat Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo : Terima Kasih Pak Hakim
Peristiwanya, kata Mahfud MD, memang perencanaan pembunuhan yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang dilakukan dengan sempurna.
"Untuk pembelaannya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.
Diketahui, putusan majelis hakim tersebut, ternyata lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung Apresiasi Putusan Hakim
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***