Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 18:19 WIB
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati dalam Sidang Vonis Siang Tadi di PN Jakarta Selatan (Tangkapan Layar: Kanal YouTube PN Jakarta Selatan)
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati dalam Sidang Vonis Siang Tadi di PN Jakarta Selatan (Tangkapan Layar: Kanal YouTube PN Jakarta Selatan)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Ferdy Sambo hari ini telah mengikuti sidang vonis dan dijatuhi hukuman mati. Wahyu Iman Santosa merupakan hakim ketua dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini telah meluas dan melibatkan banyak pihak dari polisi hingga presiden. Sehingga hakim Wahyu memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang hari ini.

Ferdy Sambo salam sidang bersikap layaknya hari biasa dan mengaku siapa menerima hukuman berat hingga di vonis hukuman mati oleh hakim di PN Jakarta Selatan siang tadi.

Baca Juga: Tangis Ibunda Yosua Pecah Saat Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo : Terima Kasih Pak Hakim

Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dianggap berbelit-belit dan mempersulit persidangan. Terdakwa juga enggan berkata jujur.

Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim Wahyu dan pihak lainnya untuk menjatuhi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap telah merusak nama kepolisian dengan tindak keji yang telah dilakukan. Terlebih korban merupakan anggota kepolisian di tempat yang sama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung Apresiasi Putusan Hakim

Hal lain yang memberatkan Ferdy Sambo adalah keterangan yang tidak benar serta melibatkan banyak pihak yang pada dasarnya tidak bersalah, hingga di vonis hukuman mati.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X