news

KAI Mulai Jual Tiket Libur Nataru, Simak Akses Pemesanan dan Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Senin, 7 November 2022 | 09:53 WIB
KAI Mulai Jual Tiket Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Akses Pemesanan dan Syarat Perjalanan dengan Kereta Api (Dok PT KAI)

MULAI Senin 7 November 2022, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjual tiket untuk libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

PT KAI memastikan membuka layanan penjualan tiket libur Natal dan Tahun Baru 2022 mulai 7 November 2022 ini agar pengguna kereta api jauh-jauh hari sudah bisa merencanakan jadwal liburan Natal dan Tahun Baru.

Dan, periode angkutan Nataru yang telah ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Alif Dilan, Tiktokers Viral karena Tirukan Tokoh Dilan

Pihak PT KAI dalam rilisnya menyebutkan bahwa tiket kereta api dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Tapi menjelang periode libur Nataru, PT KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Nasi Jamblang yang Terkenal di Cirebon, Ada Tempat Favorit Kamu?

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan  kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," kata Joni Martinus.

Pihaknya, sambung Joni Martinus, mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," beber Joni Martinus.

Baca Juga: 5 Rumah Makan yang Sajikan Kuliner Rendang Terbaik di Padang

Untuk syarat naik kereta api, PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Artinya, pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB