BERIKUT adalah daftar 5 obat sirup yang ditarik dan harus dimusnahkan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penarikan atau larangan untuk dijual itu setelah pemeriksaan pihak BPOM menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam keterangan resmi, pihak BPOM menegaskan bahwa 5 obat sirup itu mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata yang Hits dan Keren di Kuningan, Jawa Barat, Sayang untuk Dilewatkan
Temuan itu sesuai hasil pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 obat sirup.
"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," bunyi pernyataan resmi BPOM, Kamis 20 Oktober 2022.
BPOM menegaskan bahwa penarikan 5 produk obat sirup itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.
Baca Juga: 142 Ponpes di Majalengka Ikuti Perlombaan Peringati Hari Santri Nasional
Yakni mulai pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Dan, berikut lima obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sesuai hasil pemeriksaan BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga: Tips Mendaki Gunung Rinjani dengan Budget Minim Ala Backpacker
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.