PARA pekerja atau buruh segera akan menerima transferan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Sesuai jadwal yang telah disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2022 mulai cari pada Senin 12 September 2022.
Berikut pada akhir artikel ini akses link untuk mendapatkan informasi dan juga cara cek penyaluran BSU 2022.
Baca Juga: Wisata Kuliner Indonesia, Berikut 5 Rekomendasi Kota Kuliner, Cocok buat Kamu yang Hobi Jajan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya pada Sabtu 10 September 2022 mengatakan pihaknya sudah memproses pencairan BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.
Dijelaskan Anwar Sanusi, BSU tahap pertama untuk 4,36 juta orang pekerja atau buruh itu dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
Baca Juga: Ini Tanda Kamu Dapat Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Masih kata Anwar Sanusi, dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN, kemudian disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Anwar Sanusi menegaskan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.
“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (12 September 2022) sesuai operasional Bank Himbara," terang Anwar Sanusi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Suramadu, Wow Ada Nasi Goreng Jancuk
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” beber Anwar Sanusi.
Sementara itu, sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebagai penerima BSU sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.