SAAT ini BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK di kepolisian.
Karena BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK, maka masyarakat diharapkan mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahkan telah mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wisata Pantai Keren yang Jarang Dikunjungi di Donomulyo Malang, Apa Saja?
Tentu karena kepesertaan atau keanggotaan BPJS Kesehatan ini telah menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Dalam kesempatan meninjau layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype, Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas Polri bersama stakehalder ke depan.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," terang Firman Shantyabudi, dikutip pada Senin 5 September 2022 dari laman PMJ News.
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama," sambung Firman Shantyabudi.
"Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," imbuh Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Video yang Diduga Berisi Pesan Bharada E Viral di TikTok, Sebut Ferdy Sambo Suruh Siksa Brigadir J
Sebagai informasi, aturan mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Jokowi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. ***