news

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Simak Pernyataan Terbaru Kakorlantas Polri

Senin, 5 September 2022 | 10:14 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (Korlantas.polri.go.id)

SAAT ini BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK di kepolisian.

Karena BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK, maka masyarakat diharapkan mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahkan telah mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wisata Pantai Keren yang Jarang Dikunjungi di Donomulyo Malang, Apa Saja?

Tentu karena kepesertaan atau keanggotaan BPJS Kesehatan ini telah menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Dalam kesempatan meninjau layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype, Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas Polri bersama stakehalder ke depan.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," terang Firman Shantyabudi, dikutip pada Senin 5 September 2022 dari laman PMJ News.

Baca Juga: Candi Pulau Sawah, Bukti Sejarah Kerajaan di Dharmasraya, Sumatera Barat, Cocok Jadi Destinasi Wisata Sejarah

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama," sambung Firman Shantyabudi.

"Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," imbuh Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Video yang Diduga Berisi Pesan Bharada E Viral di TikTok, Sebut Ferdy Sambo Suruh Siksa Brigadir J

Sebagai informasi, aturan mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Jokowi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. ***

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB