JAKARTA, Klikaktual.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat berbagai pelayanan umum serba dibatasi. Namun jangan khawatir, tetap ada keringanan yang diberikan pemerintah. Salah satunya bagi pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
Para pengguna kendaraan bermotor yang telat memperpanjang masa berlaku SIM pada momen PPKM, tidak perlu cemas. Untuk memberi keringanan, si pemilik SIM yang terlambat mengurus sampai masa berlakunya habis, tak perlu lagi membuat SIM baru. Cukup dengan memperpanjangnya. Karena kepolisian memberikan dispensasi ini selama PPKM.
Tetapi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempersyaratkan SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta. Dan kebijakan ini berlaku khusus untuk warga yang berdomisili di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Benyamin Ahmed, Bocah 12 Tahun Raup Rp5,7 Miliar dari Jualan NFT Ikan Paus
"Untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 24 sampai 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (28/8/2021).
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka akan mengikuti mekanisme penerbitan atau pembuatan SIM baru," bunyi pengumuman itu. ***