TERSANGKA kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kini dilaporkan ke KPK atas dugaan suap oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Dugaan suap tersebut dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Koordinator TAMPAK Robert Keytimu, percobaan suap tersebut dilakukan pada saat melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo ketika memohon perlindungan LPSK terhadap Putri Candrawati dan Bharada E.
Baca Juga: Wanita Pencuri Cokelat Itu Sudah Melunasi Barang Curiannya, Begini Kelanjutan Kasusnya di Kepolisian
Kejadian dugaan suap tersebut dilakukan oleh salah seorang staf Ferdy Sambo di ruang tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu, yang kala itu sedang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna coklat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter," kata Robert Keytimu.
"Dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar melihat dikasih amplop itu dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," sambung Robert Keytimu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Selasa 16 Agustus 2022 : Tunjukkan Kinerjamu Melalui Tindakan Nyata
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah Ferdy Sambo," imbuhnya.
Upaya suap tersebut, menurut Robert Keytimu, termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Selasa 16 Agustus 2022 : Batasi Diri dari Berbagai Aktivitas Berat
Yakni diatur dalam pasal 13 jo 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut sejumlah tersangka lain. Di antaranya Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. ***