"Kita melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak peduli jenderal bintang dua, kalau ada bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Profil Terbaru Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Umur, Pangkat, Jabatan, hingga Prestasi
Selain itu Habiburokhman mengatakan waktu yang lama dalam penyelidikan merupakan hal yang harus dimaklumi mengingat ini merupakan kasus yang besar dan harus berhati-hati.
"Kami bisa memaklumi penetapan tersangka ini memerlukan waktu sedikit lebih lama. Hal tersebut karena penyidik harus benar-benar hati-hati. Selanjutnya kepada para tersangka agar diberi hak membela diri sesuai dengan KUHAP," tutupnya. ***