news

Perlu Tahu, Ini Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Minggu, 17 Juli 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi PNS Pemkot Surakarta. (SMSolo/Dok Humas Pemkot Surakarta)

Usia Pelamar Saat Mendaftar.

PNS : 18 hingga 35 tahun saat daftar CPNS.
PPPK : 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Ini Cara Memperoleh Tiket Bali United vs Persija Jakarta dan Syarat Masuk Stadion

Tahapan Seleksi.

PNS : Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

PPPK : Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV, Minggu 17 Juli 2022: Tayangan Ruangguru dan The Day The Earth Stood Still

Gaji dan Tunjangan.

PNS : Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.

Dikutip dari Twitter @kempanrb bahwasanya tunjangan bagi PNS dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/ bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Baca Juga: Kiper Persija Andritany: Harus Fokus sampai Lawan Bali United 23 Juli 2022

PPPK : Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.

Dikutip dari Twitter @kempanrb tunjangan lainnya bagi PPPK dapat berupa tunjangan kinerja (bagi PPK di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB