JAKARTA, Klikaktual.com - Masih banyak yang mengetahui perbedaan PNS dan PPPK.
Bukan hanya penamaan, namun PNS dan PPPK memiliki banyak perbedaan seperti tahapan seleksi, tugas, gaji hingga pensiun.
Untuk itu berikut ini informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK.
ASN atau Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua kelompok status, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK itu adalah pegawai pemerintah yang bekerja di salah satu instansi milik pemerintah, baik itu di pusat maupun di daerah.
PNS diangkat secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Sedangkan PPPK proses pengangkatanya melalui perjanjian kerja dalam angka waktu tertentu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut perbedaan PNS dan PPPK.
Status.
PNS : Pegawai tetap tetapi sebelum diangkat secara tetap masih berstatus sebagai CPNS.
PPPK : Pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak.
Tugas.
PNS : Sebagai perencana tugas di pemerintahan.
PPPK : Sebagai pelaksana tugas di pemerintahan.