news

Lembaga Falakiyah PBNU Tetapkan 3 Derajat Ketinggian Hilal Ramadhan 2022

Jumat, 1 April 2022 | 10:48 WIB
Ilustrasi penetapan awal Ramadhan 2022. (Kemenag RI)

Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan KH Zulfa Mustofa mengatakan surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkan rukyah sudah final.

Baca Juga: Barito Tahan Imbang Persib, Coach Robert: Ini Poin Penting bagi Mereka

Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting.

Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah, sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.

Baca Juga: Tiket KA Lebaran Sudah Dapat Dipesan

“Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” kata Kiai Zulfa.

Ia menambahkan, kepada Muhammadiyah yang murni menggunakan metode hisab saja kita sangat menghormati, apalagi perbedaan dengan sesama pengguna metode rukyah. “Sekali lagi ini soal organisatoris,” kata Kiai Zulfa. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB