BERIKUT adalah tarif baru Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta ini akan diberlakukan pada Sabtu 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memang sudah berencana akan melakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Baca Juga: Deretan Artis yang Melahirkan di Tanggal Cantik, Nomor 12 Lagi Ramai Jadi Perbincangan Publik
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota.
Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Baca Juga: Muncul Wacana Booster Keempat, Begini Komentar Wamenkes
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy R Lukman, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
-Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
-Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
-Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
-Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
-Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000. ***